Visi
Menjadi Institusi Pendidikan Keperawatan yang unggul dan berstandar internasional dalam bidang chronic care di tatanan klinik dan komunitas pada tahun 2025
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan keperawatan berstandar nasional dan internasional serta berdaya saing yang unggul dalam bidang chronic care.
- Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pelayanan keperawatan dalam bidang chronic care.
- Mengembangkan kerjasama aktif baik di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Mencetak perawat profesional, responsif, inovatif, kreatif, dan berkepribadian luhur.
KETUA JURUSAN
Tugas
- Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan akademik dan profesi pada program studi keperawatan;
- Bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
Fungsi
- Pengoorganasian semua program studi yang ada di bawah Jurusan dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
- Penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan;
- Penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan Jurusan;
- Pelaksanaan pengembangan Jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat; serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
- Pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di seluruh program studi yang ada di jurusan;
- Pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan Jurusan;
- Inisiasi kerjasama dengan stakeholder; kerjasama pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/Jurusan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di tingkat Jurusan dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi dengan dibantu UJM;
- Penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan Jurusan;
- Penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
SEKRETARIS JURUSAN
Tugas
- Membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi;
- Mengkoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan Jurusan.
Fungsi
- Pengoordinasian ketatausahan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan Jurusan/Program Studi;
- Pengelolaan basis data akademik kemahasiswaan di Jurusan;
- Pengelolaan basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan;
- Fasilitasi data dalam proses perolehan Akreditasi Program Studi.
UNIT JAMINAN MUTU
- Melaksanakan koordinasi, pemantauan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh civitas akademika di Program Studi Ners.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas unit jaminan mutu Program Studi Ners dan melaporkannya kepada Ketua Program Studi Ners.
KETUA PROGRAM STUDI
Tugas
- Memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial PS seperti membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan keperawatan;
- Mengelola pelaksanaan pendidikan program studi dengan melibatkan 3 stakeholder yaitu Asosiasi/Kolegium sebagai penentu kompetensi dan kurikulum, Universitas Brawijaya sebagai institusi pendidikan yang berperan menjalankan amanah undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Rumah Sakit Pendidikan sebagai tempat pembelajaran dan wahana mencapai kompetensi serta baku mutu pendidikan.
Fungsi
- Koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
- Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
- Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
- Pengembangan mutu pendidikan;
- Penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
- Koordinasi penyusunan konsep Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
- Penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- Monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- Masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada Ketua Jurusan;
- Pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua Jurusan sesuai aturan yang berlaku;
- Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam penerimaan Mahasiswa Baru;
- Penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui PDPT, dan atau borang akreditasi;
- Pengusulan perencanaan dan pengembangan SDM;
- Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi, dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
KEPALA DEPARTEMEN
Tugas
- Menyusun dan melaksanakan program kerja Departemen;
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkup Departemen;
- Memonitor dan melakukan evaluasi pelaksanaan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengatur pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup departemen baik dalam bidang akademik maupun profesi;
- Mengatur distribusi tenaga pendidik untuk menjaga kelancaran pendidikan terutama pembelajaran pada disiplin ilmu yang terkait;
- Dalam melaksanakan tugasnya kepala departemen dibantu oleh satu atau lebih penanggungjawab pendidikan (PJP) untuk mengoordinasikan pembelajaran dengan program studi yang menggunakan departemen terkait dalam proses belajar mengajarnya,
- Dapat membentuk divisi yang dimungkinkan untuk berkembang menjadi departemen sendiri.
- Melaporkan seluruh kegiatan pada Ketua Jurusan Keperawatan.
ADMINISTRASI AKADEMIK
Tugas dan Fungsi
- Menghimpun data berkas Maba Program A PSIK;
- Membuat presensi kehadiran dosen dan mahasiswa pada mata kuliah konvensioal dan mata kuliah blok Program A;
- Membuat rekap presensi kehadiran dosen dan mahasiswa pada mata kuliah konvensional dan mata kuliah blok Program A;
- Membuat jadwal UTS dan UAS untuk mata kuliah konvensional dan mempersiapkan keperluan untuk pelaksanaan ujian;
- Mengentry Nilai ke Siakad;
- Mengentry jadwal kuliah ke siakad sebagai dasar KRS mahasiswa;
- Mencetak KHS;
- Melayani registrasi mahasiswa lama (pengambilan KHS, KRS);
- Menyiapkan data evaluasi dan mengikuti pelaksanaan pemanggilan mahasiswa yang terkena evaluasi;
- Merancang Jadwal Pra Yudisium dan Yudisium S.Kep,menerima pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkasnya;
- Melaksanakan Prosesi Pra Yudisium S.Kep,Yudisium S,Kep dan Yudisium Ners;
- Merancang jadwal,menerima pendaftaran,menyiapkan pelaksanaan serta memasukkan nilai Semester Pendek ke Siakad;
- Merancang jadwal,menerima pendaftaran,menyiapkan pelaksanaan serta memasukkan nilai Ujian Khusus ke Siakad;
- Menyusun dosen penasehat akademik (PA);
- Memasukkan data kelulusan ke siakad;
- Memproses ijazah dan transkrip;
- Mengerjakan laporan PDPT;
- Menyiapkan data dukung untuk pelaksanaan audit internal.
ADMINISTRASI KEUANGAN
Tugas dan Fungsi
- Mengolah data dan Menyusun RBA Prodi per tahun;
- Menerima uang muka kerja dari Bendahara Pengeluran Pembantu;
- Membuat rekapan dan menghitungan honorarium mengajar, praktikum, semester pendek dan Ujian Khusus (Akademik);
- Membayarkan biaya perjalanan dinas dan surat tugas;
- Membayarkan honorarium kegiatan Jurusan Keperawatan;
- Membayar transaksi keuangan kegiatan Jurusan Keperawatan;
- Merekap penerimaan Jurusan Keperawatan;
- Membuat laporan penggunaan keuangan per bulan Jurusan Keperawatan
- Memproses & mengetik Kuitansi SPJ;
- Menghitung dan membayarkan pajak Jurusan Keperawatan;
- Membuat surat pengajuan dana yang berhubungan dengan Jurusan Keperawatan;
- Menghitung dan membayarkan Honorarium Pembimbing Profesi;
- Menghitung dan membayarkan Praktek profesi Mahasiswa ke Lahan;
- Membuat rekapan anggaran untuk pengajuan LS pencairan dana.
PENGELOLA JURNAL KEPERAWATAN
Tugas
Mengkoordinir keseluruhan operasional tata kelola jurnal online agar dapat terbit sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Fungsi
- Menunjuk reviewer dan editor jurnal;
- Memberikan rekomendasi kepada ketua jurusan terkait pengangkatan dan pemberhentian reviewer dan editor jurnal;
- Mengkordinir terselenggaranya pelatihan bagi reviewer dan editor;
- Membagi tugas kepada reviewer dan editor;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja reviewer dan editor;
- Mengembangkan tata kelola dan kualitas jurnal sehingga dapat terakreditasi nasional dan internasional;
- Melakukan berbagai upaya yang dapat meningkatkan minat para peneliti dan praktisi untuk melakukan publikasi pada jurnal ilmu keperawatan.
KOORDINATOR UKNI
Tugas dan Fungsi
- Menyusun rancangan system uji kompetensi mahasiswa;
- Mengembangkan system item development;
- Mendaftar peserta try out nasional;
- Menganalisa dan memetakan hasil TO nasional;
- Mendaftar peserta bimbingan lokal;
- Menyusun jadwal bimbingan lokal;
- Membayarkan honorarium bimbingan;
- Menunjuk petugas pengawas lokal;
- Berkoordinasi dengan CBT centre fakultas untuk pelaksanaan TO UKNI dan UKNI;
- Memproses sertifikat kompetensi bagi Ners yang lulus UKNI;
- Melaporkan hasil UKNI.
ADMINISTRASI PROFESI
Tugas dan Fungsi
- Melakukan pendaftaran mahasiswa profesi;
- Memproses jadwal profesi selama 1 tahun
- Menyusun Proposal Pembelajaran Praktik Klinik Keperawatan;
- Memproses rekomendasi dan perijinan ke Bakesbangpol dan Dinas Kesehatan, baik Kota maupun Kabupaten;
- Memproses perijinan pelaksanaan praktek profesi di lahan klinik baik rumah sakit dan puskesmas-puskesmas;
- Memproses nametag, surat pengantar, dan distribusi buku profesi;
- Melayani mahasiswa yang akan pergantian departemen;
- Merancang jadwal Pra Yudisium dan Yudisium Ners, menerima pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkasnya;
- Melaksanakan prosesi Pra Yudisium dan Yudisium Ners;
- Mengentry nilai ke Siakad;
- Melaksanakan prosesi Sumpah Ners;
- Memproses Ijazah dan Transkrip Ners;
- Mengerjakan laporan PDPT Ners;
- Menyiapkan data dukung untuk pelaksanaan audit internal.
ADMINISTRASI TUGAS AKHIR
Tugas dan Fungsi
- Menyusun daftar mahasiswa mengajukan tugas akhir;
- Membuat surat kelengkapan ujinan proposal dan hasil;
- Mengajukan usulan surat tugas pembimbing dan penguji tugas akhir ke sekretariat;
- Membuat laporan perkembangan mahasiswa yang sudah ujian proposal dan ujian hasil;
- Mendistribusikan buku pedoman penyusuanan tugas akhir;
ADMINISTRASI UMUM DAN PERLENGKAPAN
Tugas dan Fungsi
- Menyiapkan kelas perkuliahan dan fasilitasnya;
- Menginvetarisasi kebutuhan dan fasilitas yang digunakan proses perkuliahan;
- Memperbarui data web site jurusan;
- Berkoordinasi dengan sekretaris jurusan untuk mengisi konten terbaru web site;
- Melakukan perbaikan dan mengajukan kebutuhan fasilitas yang digunakan proses perkuliahan;
- Membantu menyiapkan kegiatan jurusan (seminar, lokarya dan workshop);
- Mengidentifikasi kebutuhan ATK dosen dan adminsitrasi,
- Membuat spanduk atau publikasi jurusan.